Peraturan yang terbit sejak 30 Desember 2014 ini, membuat maskapai tidak bisa lagi menjual tiket murah lebih rendah daripada tarif batas bawah (40% dari batas atas). Kemenhub menegaskan peraturan ini harus diikuti …
Menteri Jonan Atur Tiket Murah, Bagaimana Nasib ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar